Software Anti Situs Porno dari Depkominfo, Gratis….
''Paket software anti situs porno ini bisa di-upload di websitenya Departemen Kominfo atau didistribusikan melalui compact disk dan lainnya,'' katanya usai membuka seminar menyongsong masa depan telekomunikasi berbasis protocol internet di
Dia mengatakan, untuk layer 1 pada setiap personal computer (PC) software ini bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Sedangkan layer 2 atau disebut limited network yaitu di setiap kantor swasta, kampus ,sekolahan dan departemen terminal computer di masing-masing tempat tersebut tidak langsung terkoneksi dengan ISP, tetapi semuanya terkoneksi pada pusat melalui get-way yang dikelola oleh admin (administrator).
Pada get-way di setiap kantor, kampus, sekolahan dan departemen disitulah akan dipasang software anti situs porno tersebut, yang akan diluncurkan pada tanggal 29 Maret 2008 di
Sedangkan untuk layer 3 yaitu pada internet service provider (ISP) yang menyediakan jasa komunikasi internet akan dipasang paket software guna menangkal siitus porno keluar ke masyarakat.
''Pemerintah tidak akan mampu melakukannya sendiri, tanpa bersama-sama dengan masyarakat baik pengguna internet maupun provider untuk memberantas situs porno tersebut,'' katanya.
Menurut M.Nuh, jika ada masyarakat yang mengetahui munculnya kembali situs porno agar segera melaporkannya ke Departemen Kominfo guna melakukan pencegahan dan pemberantasannya dengan memasukkan data baru kembali.
Untuk membedakan apakah situs tersebut termasuk situs porno atau situs kesehatan, adalah jika di dalam situs tersebut disyaratkan khusus untuk usia 18 tahun ke atas maka situs tersebut 100% adalah situs porno.
Pemberian paket software anti situs porno secara gratis ini, pemerintah tidak menyiapkan dana khusus karena banyak masyarakat kampus dan masyarakat yang peduli terhadap perkembangan komunikasi internet memberikan sumbangannya baik dana maupun pemikiran mereka.
Sotware anti situs porno ini dikembangkan oleh mahasiswa-mahasiswa Institut Teknologi Surabaya, dan pada awal April 2008 software ini sudah bisa diperoleh secara gratis dengan membuka website Dep.Kominfo yaitu www.depkominfo .go.id.
Dengan telah disahkannya UU ITE oleh DPR-RI, maka jika masih ada yang melakukan pelanggaran penyebarluasan situs porno maka akan dijerat melalui UU ITE pasal 27 yang terkait dengan asusila atau kesusilaan dan akan dikenakan denda maksimal Rp 1 milyar dan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Peluncuran paket software anti situs porno pada tahap awal adalah penumbuhan kesadaran, yaitu mengajak masyarakat agar menyadari betapa besarnya pengaruh negatif situs porno terhadap perkembangan anak-anak dan remaja di
Pemerintah sangat memberi perhatian terhadap perkembangan situs porno, karena website itu adalah ranah publik, maka harus mengikuti pula kaidah-kaidah publik. (T.Rmg/toeb/b)
0 komentar:
Posting Komentar